Kegiatanpemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya memperbaharui data setiap bulan untuk mengetahui jumlah akhir yang akan digunakan sebagai data pemilihan umum 2024. Sedangkan mekanisme pemutakhiran data pemilih dilaksanakan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Disdukcapil, TNI/Polri dan lain sebagainya. Kompas TV nasional rumah pemilu Kamis, 14 Juli 2022 2155 WIB Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Bawaslu meminta KPU memerhatikan kelompok rentan saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sumber JAKARTA, KOMPAS. TV - Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa kelompok rentan belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB. Kelompok rentan yang belum terdata dengan baik itu di antaranya adalah, pemilih di lembaga pemasyarakatan lapas dan data disabilitas. Selain itu, ditemukan pula DPB di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memperhatikan pemilih dari kelompok rentan. Berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama tahun 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas. Baca Juga 96 Nama Lolos Administrasi Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Empat Pendaftar Mengundurkan Diri Menurut Bawaslu, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. “Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,” demikian kata Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Lolly Suhenty, Kamis 14/7/2022. Kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas. Bawaslu menemukan, pada Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. Baca Juga Pimpinan Bawaslu Seluruh Pemantau Pemilu 2024 Akan Dibekali Alat Kerja Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas. Lolly menyatakan Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara TPS yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersediaan template braile surat suara. Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status. Bawaslu mencatat, hal tersebut terjadi lantaran belum maksimalnya koordinasi antara KPU dengan lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri. Baca Juga Bawaslu Prediksi Parpol Masih Gunakan Isu Politik Identitas di Pemilu 2024 Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memerhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. “Koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas,” tutur Lolly. Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komprehensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat TMS. Selain itu Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA KetuaKPU Tarakan, Nasruddin mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dihadiri oleh Bawaslu, partai politik, serta instansi terkait terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Ini adalah strategi KPU dalam memperbaiki data, karena biasanya pemutakhiran hanya dilakukan pada saat pemilu, tetapi sekarang kami lakukan secara Kompleksitas Kota Jakarta Selatan dengan lebih dari 100 apartemen dan beberapa wilayah gusuran. Juga mobilitas dan migrasi warga Jakarta Selatan yang sangat tinggi. Hal ini menjadi tantangan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di kota megapolitan ini. Keterbatasan anggaran dan sumber daya di periode post-election menjadi faktor yang harus ditimbang untuk merancang program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Salah satu kuncinya adalah penggunaan inovasi baik dalam proses pengolahan data dan penggunaan Proses Dan TeknologiInovasi proses dimulai dengan melakukan analisa data DPT pemilu 2019. Operator KPU Kota Jakarta meneliti kembali DPT pemilu 2019 dengan memaksimalkan analisa berbasis query dengan menggunakan MS Access. Pada saat yang dilakukan penyandingan ulang dengan data DP4 untuk melakukan sejumlah koreksi data, antara lain koreksi nama, tanggal lahir maupun elemen data segala keterbatasan yang ada, KPU Kota Jakarta Selatan mengajak peran stakeholder untuk membantu pelaksanaan program kerja ini. Sasaran sumber data utama adalah perubahan data kependudukan yang bisa diakses melalui Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dan partisipasi masyarakat untuk berkontribusi dalam memutakhirkan mendorong partisipasi masyarakat, KPU Kota Jakarta Selatan mengembangkan Inovasi proses kerja dengan kolaborasi lintas institusi dan interaksi dengan tokoh masyarakat dalam mengakses data kolektif yang dapat merepresentaikan kelompok masyarakat sebagai pemegang data utama berupa data institusi maupun data warga di tingkat Proses Kerja PDPB KPU Kota Jakarta SelatanInovasi Teknologi dikembangkan berbasis zero cost, berupa pemanfaatan platform google form yang dikombinasikan dengan portal KPU RI untuk Pengecekan Data Pemilih Pemilu 2019 berbasis DPTHP3 sebagai Sistem Pelayanan Data Pemilih Berkelanjutan. Seiring perjalanan waktu, database cek data pemilih sudah lagi relevan kerena sudah mengalami pemutakhiran secara berkala. KPU Kota Jakarta Selatan mengembangkan Sistem Pelayanan Data Pemilih secara mandiri dengan melalui proses pembelajaran tentang aspek web design dan web programming. KPU Kota Jakarta Selatan telah berhasil meluncurkan sistem mandiri dengan nama portal pengembangan sistem pelayanan data pemilih di KPU Jakarta SelatanSistem tersebut dirancang dengan konsep algoritma sebagai berikutHasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2020 di Kota Jakarta Selatan Capaian hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sampai dengan Rapat Pleno di bulan Oktober 2020 jumah pemilih di Jakarta Selatan adalah pemilih, mengalami kenaikan sebanyak 865 pemilih dari DPTHP3, dengan perubahan data pemilih sebanyak orang, meliputi Pemilih baru orang Pemilih TMS orang, danPerubahan data pemilih ini dapat didefiniskan menjadi 3 tiga kelompok sumber data, yaituPartisipasi Masyarakat 1,4 %Hasil Analisa/pencermatan 23,0 %Terkait partisapasi masyarakat, KPU Kota Jakarta Selatan mampu melakukan pencermatan data berbasis partisipasi kolektif yang melibatkan data, dan menghasilkan data pemilih yang mengalami perubahan data sebagai hasil dari pendekatan kelembagaan dan Kolaborasi dengan tokoh masyarakat, sebagai berikutInstansi Kodim dan Polres Jakarta Selatan berupa data purnawirawan pasca pemilu Sudin Dukcapil Jakarta Selatan berupa pencermatan data ganda 1 NIK 2 NamaSudin Sosial Jakarta Selatan berupa data disabilitas penerima bansos dan data penerima bansos, Data binaan panti sosialSudin Pendidikan Jakarta Selatan berupa data peserta webinar dengan data NIK & pendaftar pemilih baru usia 17 tahunPartai politik berupa daftar pengurus partai tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan dengan dengan elemen data lengkap untuk konfirmasi data pemilihPengelola Apartemen berupa data penghuni baru Apartemen Kalibata City yang ber-KTP masyarakat PPK, PPS, FKDM, Dewan Kota, ASN Pemkot Jakarta Selatan dll berupa fasilitasi akses pengurus RT dalam pencermatan data pemilih di wilayah domisili RT nya, terutama pencermatan wilayah inovasi, penggunaan teknologi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan KPU Kota Jakarta Selatan mengoptimalkan kinerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB di tengah pandemi Covid-19. Pandemi dan keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran tak boleh menyurutkan langkah dan semangat melayani pemilih.
KBRN Bengkulu : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mencatat rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) di Bengkulu pada bulan Juli 2022 dimaksud sebanyak 1.371.471 pemilih. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan DPB merupakan data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus dan kegiatan untuk memperbaharui
Jakarta ANTARA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan oleh KPU di daerah yang memerlukan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil membutuhkan payung hukum. “Untuk bisa memperbarui daftar pemilih berkelanjutan, KPU di daerah-daerah memerlukan data dari Dinas Dukcapil di masing-masing daerah. Namun, Dukcapil belum memiliki dasar hukum untuk memberikan data ke KPU,” ujar Khoirunnisa saat menjadi narasumber dalam seminar hybrid bertajuk “Peningkatan Kualitas Data Kependudukan Menuju Pemilu Serentak 2024” yang disiarkan langsung di kanal YouTube BPSDM TV Kemendagri, dipantau dari Jakarta, Rabu. Dengan adanya payung hukum, menurutnya, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU akan dijamin secara hukum dan lebih efektif. Baca juga Perludem Perempuan di KPU-Bawaslu ciptakan Pemilu 2024 lebih inklusif Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan daftar pemilih berkelanjutan merupakan data yang wajib diperbarui KPU di masing-masing daerah di Indonesia, meskipun tidak ada tahapan pemilu dalam waktu dekat. “KPU itu bertugas membuat daftar pemilih berkelanjutan, yaitu pemutakhiran daftar pemilih, meskipun tidak ada tahapan pemilu dalam waktu dekat. Misalnya, pemilunya baru akan diselenggarakan pada tahun 2024, namun KPU diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih setiap tiga bulan. Nah, yang melakukannya adalah KPU di daerah,” ujarnya. Baca juga Perludem Hapus "threshold" dibanding pangkas durasi kampanye Baca juga Perludem mengharapkan hasil Pemilu 2024 mampu sejahterakan masyarakat Di samping itu, dalam seminar yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI Kemendagri ini, Ninis mengimbau pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menyediakan mekanisme penyampaian keluhan masyarakat ketika data mereka sebagai pemilih disalahgunakan pihak-pihak tertentu. “Kalau kemudian ada keluhan terkait data masyarakat sebagai pemilih yang disalahgunakan, seperti pencatutan namanya sebagai anggota partai politik, mereka harus mengetahui di mana tempat untuk menyampaikan aduan itu,” kata Tri Meilani AmeliyaEditor Herry Soebanto COPYRIGHT © ANTARA 2022
Editor Eka Dinayanti BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sehubungan tidak adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Bumi Sarabakawa, saat ini jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong fokus melakukan pengawasan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di daerah setempat.
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Agustus 2022 di Sekretariat KPU Lampung, Selasa 6/9. Foto Instagram kpu_lampung KIRKA – Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir September 2022 menjelang tahapan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan DP4. “Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan DP4 kepada KPU RI pada 14 Oktober 2022,” ujar Anggota KPU Lampung, Agus Riyanto, pada Selasa, 6 September 2022. Berdasarkan SE KPU RI Nomor 613 Tahun 2022, jelas dia, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan DPB akan berakhir satu bulan sebelum memasuki tahapan penyerahan DP4. “Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa hasil pemutakhiran DPB September 2022 akan dijadikan bahan sinkronisasi dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Agus Riyanto. Hal ini juga sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024. KPU Lampung merilis DPB bulan Agustus 2022 sebelum pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir di periode September 2022 ini. Dari hasil rapat koordinasi pemutakhiran DPB bulan Agustus 2022 diketahui jumlah pemilih se-Lampung sebanyak jiwa. “Pemilih laki-laki dan pemilih perempuan orang,” tutur Agus Riyanto. Jumlah pemilih baru bertambah sebanyak orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, desa/kelurahan, TPS. “Pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah jiwa,” lanjut dia. Mereka terdiri dari pemilih pindah keluar orang, meninggal dunia orang, ganda orang, dan tidak dikenal 1 orang. Baca Juga Pemilih Baru di Lampung Bertambah Per Agustus 2022 Agus Riyanto mengajak masyarakat berpartisipasi meningkatkan kualitas data pemilih di Lampung. “KPU Lampung mengharapkan masukan, saran, dan tanggapan, dari para stakeholder, untuk peningkatan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas,” kata dia. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir menjelang dimulainya tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022-14 Juni 2023.
Terkaitseperti apa mekanisme pemutakhiran, pencocokan, dan penelitian Data Pemilih untuk Pemilu 2024 pasca 14 Oktober 2022 itu, Ia juga menyampaikan akan diatur secara detil melalui PKPU. Berikut rincian Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Sulsel, periode Juli 2022: Total Pemilih 6.126.977, Pemilih Sebelumnya 6.125.226, ada
PEMUTAKHIRAN data pemilih seharusnya dilakukan meskipun ada atau tidak ada pemilihan. Akan tetapi, pelaksanaannya dianggap belum maksimal karena kurangnya kesadaran dari para pihak. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Selasa 12/1/20201. Ninis, panggilan Khoirunnisa, mengatakan selama ini pemutakhiran daftar pemilih dilakukan ketika atau menjelang pemilu dan pemilihan kepala daerah pilkada saja. Padahal, Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. "Agar data itu terus mutakhir dan siap, prosesnya terus-menerus ada atau tidak pemilu. Itu di UU Pemilu, bukan di UU Pilkada," ujar Ninis. Menurut Ninis, meskipun UU mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih, implementasinya sulit dilakukan. Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum KPU di daerah menghadapi tantangan sebab kalau harus ada petugas yang turun langsung ke lapangan, masa tugas petugas pemutakhiran data pemilih PPDP dan pemilihan kecamatan PPK telah selesai pascapilkada. "Siapa yang harus melakukannya. Seharusnya disiapkan anggaran dan tenaga pendukung di lapangan," ucap Ninis. Ninis mengatakan kesadaran para pihak antara lain masyarakat juga masih kurang dalam melaporkan data kependudukan. Ninis menjelaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan selalu bergerak ketika ada penduduk yang meninggal, berpindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri. Hal tersebut, terangnya, seharusnya dilaporkan atau tercatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data dari Dinas Dukcapil, yang nantinya menjadi acuan bagi KPU daerah untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih. "Awareness kesadaran masyarakat kita masih kurang melaporkan data kependudukan," ujarnya. Daftar pemilih menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sengketa perselisihan hasil pilkada di MK. Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan persoalan yang didalilkan pemohon sengketa pilkada di MK mengenai daftar pemilih antara lain data yang berbeda antara DPT dan jumlah pemilih yang mencoblos pada saat pemilu atau kecurangan penggelembungan suara oleh orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih sehingga pemilih melebihi angka DPT yang telah ditetapkan. Menurut Fadli, MK nantinya akan mengecek dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Bawaslu atau belum. Bawaslu, terang Fadli, menjadi pemberi keterangan yang wajib mengklarifikasi semua fakta dalam persidangan. "Hal serupa juga misalnya dalil kecurangan politik uang apakah sudah diselesaikan Bawaslu.” Ind/P-1 Berdasarkanhasil pleno terakhir, pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) per Juni 2022 sebanyak 1.714.356 orang. "Kami juga selalu melakukan perbaikan daftar pemilih termasuk mendapat masukan dari pihak eksternal. Pada bulan Juli 2022 ini akan memperbaiki data dari Kemendagri dan sensus penduduk di Badan Pusat Statistik (BPS)," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum memiliki visi untuk memiliki data pemilih yang berkualitas. Data memilih memiliki urgensi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Mustahil penyelenggaraan pemilu berkualitas bila data pemilihnya bermasalah. Untuk itu, KPU Kota/ Kabupaten seluruh Indonesia yang tidak menyelenggarakan Pilkada memiliki kewajiban untuk memutakhirkan data pemilih. Salah satunya di Jakarta Selatan. Warga masyarakat khususnya warga kota Jakarata Selatan sebagai pemilih perlu mengetahui apa saja program-program pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Diharapkan data pemilih di Jakarta Selatan bisa menghasilkan data pemilih berkualitas dan percontohan di Indonesia. Tantangan Mengelola Data Pemilih di Jakarta Selatan Kota Jakarta Selatan adalah kota megapolitan sebagai bagian dari kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta. Kota ini memiliki luas wilayah 145,73 km2 dengan 10 kecamatan, 65 kelurahan dan 574 RW serta RT. Pada pemilu 2019, KPU Kota Jakarta Selatan mengelola daftar pemilih tetap DPT sejumlah pemilih. Kompleksitas pengelolaan data pemilih di Jakarta Selatan meliputi keberadaan 154 apartemen yang bertambah setiap tahunnya, adanya wilayah gusuran tidak semua warga berganti KTP meskipun lokasinya telah beralih fungsi , sejumlah panti sosial warga binaan yang selalu berganti dan adanya lembaga pemasyarakatan anak. Tantangan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Jakarta Selatan adalah kemampuan berinovasi dalam mendapatkan akses data untuk keperluan pemutakhiran data pemilih dengan terbatasnya dukungan anggaran. Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan amanat UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf l, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 201 serta Surat Edaran KPU RI tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tengah masa pandemi, KPU Kota Jakarta merancang desain pemutakhiran data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Jakarta SelatanKPU Jakarta Selatan menggunakan pendekatan gabungan antara inovasi proses & teknologi, sinergi/ kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan kepemiluan dan merancang program sosialisi untuk menciptakan momentum partisipasi mayarakat secara luas. Data Pemilih Berkelanjutan, Sosialisasi Berkelanjutan Sosialisasi dimulai dengan kegiatan “Election Short Course” yang dilaksanakan pada hari Kamis, 30 April 2020 dan disusul dengan sosialisasi kepada partai politik dan kunjungan kerja ke sejumlah instansi pemerintah, lembaga sosial PP Penca, Panti Sosial maupun pengelola apartemen. Sosialisasi lebih massif program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah dilakukan KPU Kota Jakarta Selatan secara daring bersilaturrahim dengan semua ketua RW berjumlah 574 dan semua jaringan pemkot Jakarta Selatan dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Selatan - Polres- Kodim - SKPD - 10 Kecamatan & 65 Kelurahan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara bersama melalui aplikasi Zoom Meet yang difasilitasi oleh Pemkot Jakarta Selatan. Kegiatan Berkelanjutan dengan menyasar pemilih pemula dengan agenda pendidikan pemilih & pemutakhiran data pemilih. KPU Kota Jakarta Selatan berkolaborasi dengan Sudin Pendidikan Kota Jakarta Selatan mengadakan 5 kegiatan berbasis daring untuk peserta didik kekas XII. 1 kegiatan untuk peserta didik Madrasah Aliyah di bawah koordinasi Kanwil Kementrian Agama. KPU Kota Jakarta Selatan telah menyiapkan perangkat aplikasi zoom yang mampu menampung peserta, dan platform YouTube live streaming. Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih di Pemilih Pemula bersama Walikota dan Sudin Pendidikan Jakarta SelatanSosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih di Pemilih Pemula bersama Walikota dan Sudin Pendidikan Jakarta SelatanPada sesi 1, Jum'at 23 Oktober 2020 - Kegiatan dibuka langsung oleh Walikota Jakarta Selatan Bapak Marullah Matali, Lc, MAg dan sambutan dari Ibu Betty Epsilon Idroos MSi. Dalam forum ini, diluncurkan inovasi portal terbaru “Sistem Pelayanan Data Pemilih Jakarta Selatan” untuk menarik perhatian pemilih pemula agar mendaftar sebagai Pemilih Baru yaitu portal Pada sesi pertama yang melibatkan SMA & SMK di kecamatan Tebet & Pancoran dihadiri 1000 peserta. Cukup banyak pemilih pemula yang juga telah mendaftar sebagai pemilih pemula melalui portal tersebut. Respon pemilih pemula mendaftar di aplikasi pemutakhiran data pemilih KPU Kota Jakarta Selatan Program sosialisasi pendidikan pemilih akan dilanjutkan secara rutin setiap minggu dan menyasar siswa SMA/ SMK Se-Jakarta Selatan. Melanjutkan momentum sosialisasi Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Jakarta Selatan membuat rencana kegiatan di penghujung tahun yaitu “Jaksel Voter Update Week” sebagai puncak kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020. Kegiatan Sosialisasi meliputi talkshow di radio, sosialisasi di forum RW, sosialisasi melalui forum FKDM dan semua akses media sosial. Sasaran utamanya adalah mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan data pemilih. Diharapkan mendapatkan tanggapan masyarakat berupa pendaftaran pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat maupun perbaikan elemen data. Sistem Pelayanan Data Pemilih KPU Kota Jakarta Selatan mampu mencatat semua pengunjung sistem tersebut. Program Sosialisasi PDPB KPU Jakarta SelatanPasca melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan selama 3 triwulan yang melibatkan pemangku kepentingan dan melaksanakan pleno bulanan, KPU Kota Jakarta Selatan menginisiasi sebuah survei program. Survey ini melibatkan responden semua peserta rapat pleno dan tokoh masyarakat yang dipilih secara acak. Survei terdiri 9 pertanyaan dan ditutup dengan konklusi tentang kesan secara keseluruhan program dan saran-saran untuk perbaikan di tahun 2021. Survei dilaksanakan dalam bulan November 2020 sebagai rangkaian kegiatan Pemutakhira Data Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan evaluasi dan sekaligus melibatkan semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam proses perbaikan kualitas data pemilih di Jakarta Selatan dan akan dipresentasikan dalam Pleno Desember 2020 dan dipublikasikan dalam sebagai penutup kegiatan di tahun 2020.
X9Qx5xp. 440 180 7 331 190 50 52 316 154

pemutakhiran data pemilih berkelanjutan