Berdasarkan klausul dalam UU PPh maupun aturan pelaksanaannya di atas, maka atas penyerahan paket wisata baik paket wisata dalam negeri maupun paket wisata luar negeri terhutang PPN. Sampai di sini clear bahwa penyerahan paket wisata oleh pengusaha kena pajak kepada customernya merupakan obyek PPN.
berposisi sebagai agen maupun sebagai subagen, baik untuk paket wisata di dalam. negeri maupun paket wisata ke luar negeri. - Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983. tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang.Baru, Masjid Syarif Abdurachman Cirebon Di Wilayah Obyek Wisata Religi Sunan Gunung Jati; Ulasan Padepokan Garuda Yaksa Hambalang Bogor Milik Letnan Jenderal TNI H. Prabowo Subianto; Mazel Dan Si Kojo, 2 Villa Di Lembang Dengan Private Pool Untuk 10 15 20 Orang Harga Cincai; Alamat Soto Haji Achri Wisata Kuliner Legendaris Yang Terkenal Di Garut